Seputarankita.com – SUKABUMI – Ahli Waris korban meninggal dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 akan segera mendapatkan asuransi kematian dari PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi sebesar Rp50 juta.
Pemberian santunan diberikan setelah melalui tahap validasi data korban dan ahli waris. Setelah data dinyatakan lengkap dan valid dana tersebut akan di transfer melalui rekening ahli waris.
Kepastian terkait para korban, Polda Jabar melalui tim Disaster Viktim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi data dua korban terakhir bernama Ahmad Taufik, 40 tahun dan Jamaludin, 51 tahun keduanya adalah Warga Kabupaten Sukabumi.
Ke delapan korban yang meninggal di GT Ciawi 2 seluruhnya telah teridentifikasi. Mereka adalah Budiman, 45 tahun, warga Kampung Cipetir Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi. Lalu Yana Mulyana, 42 tahun Warga Kampung Sukasirna Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Setelah itu Asep Fadilah warga Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi. Supardi warga Desa Banjarsari Kecamatan Cidadi menjadi salah seorang korban meninggal.
Korban kelima adalah Vika Agustina, 16 tahun warga Kampung Rasamala Kabupaten Sukabumi. Korban selanjutnya adalah Rahmat Gunawan, 53 tahun warga Kampung Rancakuning Desa Padasenang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi.
Jenazah almarhum Ahmad Taufik tiba di rumah duka pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 01.00 dini hari. Jenazah korban tiba di rumah duka di sambut isak tangis keluarga dan dikebumikan pada keesokan harinya. UM





