Seputarankita.com – Warga Sukabumi khususnya wilayah Parungkuda, kini tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk mengurus perpanjangan SIM.
Bus SIM Keliling Samsat Sukabumi akan hadir pada Rabu, 18 Juni 2025 di Pos Lantas Parungkuda, sebagai bagian dari pelayanan publik yang mempermudah masyarakat.
Ketentuan dan Syarat Pelayanan:
- Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa fotokopi KTP atau suket (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya.
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Catatan Penting:
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika Anda ingin memperpanjang SIM lebih awal karena alasan mendesak, silakan koordinasikan langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
- Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Pemilik SIM perlu datang langsung ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan SIM baru, lengkap dengan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Layanan ini sangat membantu bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin memperpanjang SIM secara cepat dan efisien. Jangan lupa manfaatkan kesempatan ini dan pastikan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.(Za)





