seputarankita.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Aset seluas sekitar 19.700 meter persegi tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Penyerahan dilakukan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026), melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, dengan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.
Asep Guntur berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan aset yang telah diserahkan tetap terawat dan tidak terbengkalai.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Sukabumi meluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK). Aplikasi digital ini ditujukan untuk mempermudah pendataan, inventarisasi, serta pemetaan potensi pemanfaatan aset daerah.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menegaskan bahwa penerimaan hibah tersebut disertai tanggung jawab untuk mengelola aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui hibah dan penerapan SIMPATIK, Pemkab Sukabumi diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik serta meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat.





