seputarankita.com – Insiden tragis terjadi di kawasan Pantai Palangpang, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Seorang pemancing dilaporkan meninggal dunia setelah terseret ombak saat beraktivitas di area terlarang, Minggu, 29 Maret 2026.
Korban meninggal diketahui bernama Muhamad Fardeen (20), warga Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat.
Sementara rekannya, Erik Heryanto (33), warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, berhasil selamat setelah dievakuasi oleh tim penyelamat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua korban sebelumnya menginap di kawasan Pantai Oyo Palangpang.
Mereka kemudian nekat menuju Pulau Mandra untuk memancing, meski lokasi tersebut dikenal sebagai zona berbahaya dan dilarang untuk aktivitas wisata maupun pemancingan.
Keduanya menyeberang saat kondisi air laut surut dengan berjalan kaki dari bibir Pantai Palangpang menuju Pulau Mandra.
Namun saat sedang memancing, gelombang tinggi secara tiba-tiba datang dengan ketinggian diperkirakan mencapai 2,5 meter.
Ombak besar tersebut langsung menghantam dan menyeret keduanya ke tengah laut. Fardeen yang diketahui tidak bisa berenang, tak mampu menyelamatkan diri dan tenggelam.
“Korban sempat hilang terbawa arus. Saat ditemukan, kondisinya sudah meninggal dunia,” ujar Adeng, warga setempat.
Sementara Erik berhasil diselamatkan oleh personel Balawista bersama warga yang sigap melakukan pertolongan setelah mengetahui adanya kejadian tersebut.
Kedua korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi wisatawan dan pemancing agar tidak beraktivitas di zona berbahaya yang telah dipasang larangan demi keselamatan. UM





