seputarankita.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun ini. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PAD dari pajak daerah dan retribusi non-BLUD tercatat mencapai Rp114,806,857,990 naik dari Rp73,761,981,515 pada periode yang sama tahun lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyebut kenaikan tersebut mencerminkan pertumbuhan PAD sebesar 55,65 persen.
“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, pertumbuhannya 55,65 persen. Jadi data yang disampaikan Pak Wali Kota sudah benar karena itu mengacu pada pertumbuhan PAD, bukan realisasi akhir,” kata Galih, Selasa, 4 November 2025.
Galih menjelaskan, capaian PAD dapat diukur melalui tiga indikator utama, yakni rasio pertumbuhan PAD, persentase pertumbuhan, dan efektivitas PAD.
“Ketiganya penting untuk melihat kemampuan daerah dalam merealisasikan target pendapatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor resmi masuk ke kas daerah.
Karena itu, BPKPD terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai langkah.
“Selain operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas, dan P3DW Jabar, kami juga melakukan sosialisasi lewat pesan WA, pengiriman surat melalui Kantor Pos, dan memberdayakan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan,” jelas Galih.
Ia menegaskan, semua langkah tersebut dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat dan pendapatan daerah terus bertumbuh. UM
PAD Kota Sukabumi Naik 55 Persen, BPKPD Klarifikasi soal Keakuratan Angka





