seputarankita.com, Sukabumi- Aktivitas penambangan batu yang terletak di Kampung Tegal Nyampay, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan terkait izin yang dimiliki.
Berdasarkan surat keterangan yang di miliki pihak Kecamatan Simpenan, kegiatan tersebut berada di bawah nama Toto Nari, warga Kampung Nugraha, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
Dalam dokumen izin yang di miliki Toto, kegiatan ini awalnya dinyatakan untuk tujuan pembangunan rumah tinggal, bukan penambangan skala besar.
Luas lahan yang disebutkan dalam surat izin adalah 1.300 meter persegi, yang diperkirakan tidak mendukung aktivitas tambang secara komersial.
Menurut Asep Hudri, Sekretaris Kecamatan Simpenan, pihak kecamatan sedang memantau perkembangan aktivitas di lokasi tersebut. “Surat izin menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk rumah tinggal, namun aktivitas yang terjadi saat ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan infrastruktur,” ujar Asep Hudri.
Pada tanggal 4 November 2024 kemarin, pihak kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP), dan bagian perizinan mendatangi lokasi penambangan untuk melakukan pengecekan langsung.
Cecep Supriadi, Mantri Polisi Pamong Praja Kecamatan Simpenan, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan kegiatan tersebut tidak membahayakan infrastruktur jalan nasional yang berdekatan dengan bekas Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Kecamatan Simpenan. “Kami meminta agar aktivitas tersebut diperiksa lebih lanjut, terutama jika ada risiko terhadap jalan nasional dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Cecep.
Menurut Cecep. Saat memasuki musim penghujan seperti sekarang ini, warga sekitar juga mengkhawatirkan dampak negatif dari kegiatan tambang yang diduga tidak sesuai dengan izin awal.
“Kami hanya berharap kegiatan ini tidak membahayakan pemukiman dan akses jalan utama yang sering kami gunakan,” pungkasnya.





