Daerah  

Wali Kota Sukabumi Targetkan 25 Pejabat Eselon II Dilantik Pertengahan Juni

Wali Kota Sukabumi Targetkan 25 Pejabat Eselon II Dilantik Pertengahan Juni
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menargetkan Pelantikan 25 pPejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Eselon II Dilaksanakan Paling Lambat pertengahan Juni 2025 / FT: Dokpim Kota

seputarankita.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menargetkan pelantikan 25 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau eselon II dilaksanakan paling lambat pertengahan Juni 2025. Hal itu disampaikannya usai melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif serta pejabat eselon III dan IV di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (28/5/2025).

“InsyaAllah pertengahan Juni sudah kita lantik 25 JPT,” kata Ayep. Ia menyebut proses uji kompetensi (Jobfit) terhadap para pejabat eselon II telah selesai dilaksanakan dan seluruh hasilnya kini sudah berada di tangan Wali Kota.

Menurut Ayep, Jobfit dilakukan pekan lalu di Permata Hijau Hotel oleh panitia seleksi (pansel), melibatkan 25 pejabat eselon II. Seluruh data penilaian telah masuk dan tinggal menunggu pelantikan.

Ia menegaskan, para pejabat yang akan dilantik bukan hanya dirotasi, tetapi juga mencakup promosi. Salah satu kriteria utama adalah kemampuan mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.

“Dalam rotasi tahap pertama ini, akan ada perubahan signifikan, sekitar 60 sampai 70 persen. Bahkan ada yang naik dari eselon III ke II,” ujar Ayep. Ia berharap pelantikan bisa lebih cepat, bahkan jika memungkinkan digelar awal Juni.

Saat ditanya soal capaian 100 hari kerja, Ayep menyatakan sejak awal dirinya tidak pernah membuat program itu. Fokus utamanya sejak sebelum dilantik adalah bagaimana meningkatkan PAD Kota Sukabumi.

Ayep juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang menurutnya masih lemah. Ia menekankan pentingnya memperkuat fiskal dalam lima tahun mendatang agar pembangunan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal.

Sementara itu, Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Ojak Murdani, menjelaskan bahwa pelantikan Sekda secara daring diperbolehkan. Hal ini diatur dalam regulasi Peraturan Kepala BKN tentang pelantikan secara daring. UM

BACA JUGA:  Hindari Jalan Rusak, Sebuah Truk Hebel Terperosok dan Hampir Terbalik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *