Kejari Sukabumi Siap Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disporapar dan Pasar Gudang

Kejari Sukabumi Siap Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disporapar dan Pasar Gudang
Kajari Sukabumi, Ade Hermawan melempar sinyal bahwa akan ada tersangka lain dalam penanganan kasus Disporapar dan Pasar Gudang / FT: Ist

seputarankita.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik kini semakin dekat dalam menetapkan tersangka untuk dua kasus besar yang tengah bergulir yaitu penyalahgunaan retribusi wisata Disporapar dan penyimpangan proyek Pasar Gudang.

‎Menurut Ade, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi termasuk Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

‎“Kami sedang menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara. Penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti agar perkara ini terang benderang dan bisa segera menetapkan tersangka,” ujar Ade usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin (13/10/2025).

‎Kasus dugaan penyalahgunaan retribusi di Disporapar ini disebut berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh bukti dan keterangan saksi saling menguatkan.

‎Selain itu, Kejari juga tengah menelusuri proyek revitalisasi Pasar Gudang yang diduga bermasalah. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menghitung potensi kerugian negara dari pengerjaan proyek tersebut.

‎“Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Dalam waktu dekat kami akan menentukan sikap terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Ade juga menyinggung perkembangan kasus BRI dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
‎“Untuk kasus BRI, besok dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan untuk TPPU, kami menunggu perkembangan dari proses persidangan yang sedang berjalan,” pungkasnya. UM

BACA JUGA:  Turnamen Tenis Meja Divisi A Satelit, 4 PTM Sengit Adu Skill Perebutkan Hadiah Rp4 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *