BKPSDM Kota Sukabumi Pastikan Proses Penetapan 1.841 P3K Berjalan Lancar dan Sesuai Aturan BKN

BKPSDM Kota Sukabumi Pastikan Proses Penetapan 1.841 P3K Berjalan Lancar dan Sesuai Aturan BKN
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Toupik Hidayah, menjelaskan proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi P3K dan perkembangan penetapan NIP yang kini tengah diproses oleh BKN, Rabu, (29/10/2025). / FT : Bimo

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan seluruh proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dilakukan secara transparan dan sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Toupik Hidayah, saat memberikan keterangan usai pelantikan 130 pejabat struktural di Gedung Pemuda Kota Sukabumi, Gedung Juang 45, Rabu (29/10/2025).

‎Menurut Toupik, dalam sistem pengangkatan P3K terdapat empat kategori, yakni R1, R2, R3, dan R4.
‎“R1 itu pegawai non-ASN yang sudah lulus tahun sebelumnya, masuk kategori prioritas 1.

‎R2 adalah tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang pernah ikut seleksi di masa pemerintahan Presiden SBY. R3 adalah pegawai non-ASN yang ada dalam database BKN dan ikut seleksi, sedangkan R4 mereka yang tidak terdata tapi telah bekerja minimal dua tahun dan ikut seleksi,” jelasnya.

‎Namun, Toupik menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi tidak dapat masuk kategori R4.

‎“Menjadi P3K pelamar baru itu wajib ikut seleksi. Kalau tidak ikut, ya tidak bisa. Ada yang tidak ikut karena tidak tahu informasi atau melamar di tempat lain, tapi faktanya seleksi ini terbuka dan informasinya kami sebar di website resmi,” ujarnya.

‎Dari data BKPSDM, terdapat 1.841 tenaga honorer di Kota Sukabumi yang mengikuti proses seleksi P3K. Dari jumlah itu, 22 orang masih menunggu penyelesaian NIP oleh BKN.

‎“Tidak ada kendala. Semua sedang diproses oleh BKN, mereka bahkan lembur di akhir pekan karena menangani hampir 30 daerah di Jabar dan Banten,” tutur Toupik.

‎Sementara itu, masih ada sekitar 1.620 pegawai non-ASN yang belum terakomodasi menjadi P3K, di antaranya 723 orang dari sektor rumah sakit. Mereka berencana menyampaikan aspirasi ke Kementerian PANRB agar mendapat solusi terbaik.

‎Program Luar Negeri Jadi Alternatif Penanganan Pengangguran

‎Selain membenahi sistem kepegawaian, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan program penempatan kerja ke luar negeri bagi tenaga non-ASN, terutama yang belum menikah. Program ini merupakan bagian dari visi-misi Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, untuk mengentaskan pengangguran.

‎“Gaji tenaga non-ASN kita sekitar Rp1,4 juta. Kalau kerja di luar negeri seperti Jepang, bisa dapat Rp10–20 juta. Ini kesempatan besar,” kata Toupik.

‎Rencananya, tahap awal akan diikuti 80 tenaga non-ASN. Mereka akan mendapatkan pelatihan keterampilan dan kemampuan bahasa asing seperti bahasa Inggris, Jepang, dan Korea melalui kerja sama Dinas Tenaga Kerja dan WKPSM.

“Pemda akan intervensi dari sisi anggaran, mungkin dalam bentuk stimulan, sambil menunggu mekanisme teknis lebih lanjut,” ujarnya.

‎Toupik menambahkan, tenaga honorer (THL) yang ada saat ini akan tetap bekerja hingga Desember 2025 sesuai masa kontrak dan alokasi anggaran. “Setelah Desember, kita tunggu kebijakan pusat. Kami tidak mau berasumsi sebelum ada aturan resmi,” tegasnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Toupik juga menegaskan bahwa pelantikan 130 pejabat struktural di lingkungan Pemkot Sukabumi murni hasil kajian Tim Penilai Kinerja (TPK), bukan karena titip jabatan.
‎“Pak Wali tegas, tidak ada titip-titipan. Semua berdasarkan hasil kajian tim penilai,” ujarnya.

‎Menurut Toupik, ada tiga sumber nama calon pejabat, yakni dari Dashboard Manajemen Talenta ASN, usulan kepala perangkat daerah, dan penilaian kinerja atau aspirasi dari lingkungan kerja. Nama-nama tersebut kemudian diseleksi oleh TPK dan diverifikasi oleh BKN.

‎“BKN juga punya hak veto. Ada tiga nama yang tidak direkomendasikan dan otomatis tidak bisa dilantik. Kalau dipaksakan, malah bisa di-blacklist,” ujarnya.

‎Toupik juga menjelaskan mengenai promosi dari eselon IV-A langsung ke III-A, yang sempat dipertanyakan publik. Ia menegaskan hal itu diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Surat Edaran BKN Tahun 2018.

“Dari pejabat pengawas ke pejabat administrator bisa langsung, baik ke III-B maupun III-A. Itu sah dan sudah diverifikasi oleh BKN,” jelasnya.

‎Sebagai langkah reformasi birokrasi, Kota Sukabumi akan menjadi salah satu daerah yang diuji penerapan Manajemen Talenta ASN oleh BKN pada Desember minggu kedua 2025.

“Yang akan paparan nanti adalah Pak Wali, Pak Sekda, dan kami dari BKPSDM. Ini untuk menilai apakah Sukabumi sudah layak menggunakan sistem manajemen talenta tanpa seleksi terbuka dalam pengisian jabatan tinggi,” kata Toupik.

‎Jika dinyatakan layak, ke depan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kota Sukabumi dapat dilakukan berdasarkan sistem merit dan talenta ASN, bukan lagi seleksi terbuka.

“Kami optimistis Sukabumi siap karena semua proses sudah berbasis data, objektif, dan sesuai peraturan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Tekan Inflasi, Mobil SABUMI Siap Sasar Desa di Sukabumi dengan Sembako Harga Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *