Oknum ASN Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Polisi Usai Terjaring Perselingkuhan di Hotel

seputarankita.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan perzinahan.

‎Laporan tersebut dilayangkan oleh UI (55), warga Kota Sukabumi, setelah mengaku memergoki istrinya bersama pria lain di sebuah hotel.

‎Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 14 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnawan dari Kantor Hukum Adil Sajagat, Rabu, 17 Desember 2025, mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan seorang pria berinisial IY yang diketahui berstatus ASN aktif.

Dugaan perzinahan tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Klien kami memergoki langsung istrinya berada satu kamar hotel bersama terlapor. Laporan ini kami ajukan disertai bukti-bukti yang relevan,” ujar Iden.

‎Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran internal terhadap terlapor.

Iden menilai dugaan perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik serta disiplin ASN.

‎Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menyatakan laporan telah diterima dan saat ini tengah memasuki tahap awal penanganan.

“Laporan benar ada dan saat ini menunggu proses penyelidikan,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait laporan tersebut. UM

BACA JUGA:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Lansia di Jampangtengah Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *