Ayep Zaki Fokus Tata Parkir, PAD Kota Sukabumi Diproyeksi Tembus Rp5,5 Miliar

Ayep Zaki Fokus Tata Parkir, PAD Kota Sukabumi Diproyeksi Tembus Rp5,5 Miliar
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki tegaskan komitmennya membenahi sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) / FT: Ist

seputarankita.com – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan komitmennya membenahi sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Tahun ini, Pemkot Sukabumi menargetkan pendapatan parkir sebesar Rp1,7 miliar dengan skema setoran harian berbasis zona.

‎Menurut Ayep, setiap zona parkir akan menyetorkan pendapatan setiap hari ke kas daerah dengan nominal yang disesuaikan kondisi lapangan.

‎Besarannya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per titik. Kelebihan setoran akan dikembalikan sebagai insentif bagi juru parkir.

‎“Kalau dirata-ratakan Rp50 ribu per hari dari 289 titik parkir, potensi pendapatannya bisa mencapai Rp5,5 miliar per tahun,” ujar Ayep, Selasa, 23 Desember 2025.

‎Ia menekankan, optimalisasi parkir bukan sekadar mengejar pendapatan, tetapi memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat.

‎Terkait kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga, Ayep menegaskan seluruh kebijakan akan mengikuti aturan yang berlaku.

‎“Kita taat regulasi. Kalau aturan membolehkan, kita lakukan. Kalau tidak, ya tidak,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan peningkatan kinerja juru parkir mulai diperkuat melalui pembagian buku tabungan hasil kerja sama dengan Bank BJB, tanpa setoran awal maupun angsuran.

‎“Kami berharap para jukir bekerja disiplin, amanah, dan berintegritas. Arahan wali kota akan kami jalankan sebaik mungkin,” kata Iskandar.

‎Ia menjelaskan, masukan dari para juru parkir akan dihimpun dan diformulasikan menjadi platform kerja bersama antara pemerintah daerah dan petugas di lapangan, termasuk teknis pelaksanaan parkir.

‎Saat ini terdapat 35 ruas jalan di Kota Sukabumi dengan fokus utama pada parkir on street sebagai limpahan dari parkir off street.

‎Namun demikian, Dishub mengingatkan tidak semua kendaraan harus parkir di badan jalan karena masih tersedia kantong-kantong parkir potensial.

‎“Parkir on street itu sifatnya limpahan. Kantong parkir tetap ada dan kontribusinya dalam bentuk pajak, bukan retribusi,” jelasnya.

‎Iskandar menambahkan, retribusi parkir yang dikelola juru parkir menjadi salah satu penyumbang PAD. Hingga akhir tahun ini, realisasi pendapatan parkir telah mencapai 99 persen dari target Rp1,7 miliar. UM

BACA JUGA:  Ketua PWI Kota Sukabumi: Anggota Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *