seputarankita.com – Organisasi kemasyarakatan Satria Sunda Sakti (S3) Sukabumi Raya melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Sukabumi terkait penanganan kerusakan ruas jalan lingkungan.
Mereka menilai respons pemerintah belum menunjukkan tindakan nyata di lapangan.
Ketua S3 Sukabumi Raya, Rudi JS, menyebut langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas PUTR Kota Sukabumi terkesan “No Action Talk Only” (NATO).
Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi pembenaran atas lambannya perbaikan jalan.
Ia bahkan mendesak Kepala Dinas PUTR, Soni Hermanto, untuk mundur dari jabatannya. Selain itu, S3 juga menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme class action.
“Langkah hukum tidak hanya ditujukan kepada Pemkot, tetapi juga kepada DPRD Kota Sukabumi. Wakil rakyat harus ikut bertanggung jawab karena aspirasi masyarakat soal infrastruktur belum terakomodasi optimal,” ujar Rudi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyatakan bahwa upaya hukum warga merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 24 ayat (1), yang mewajibkan penyelenggara jalan melakukan perbaikan segera terhadap jalan rusak,” ujarnya.
Menurutya, jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, pihak penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Soni Hermanto, mengakui terdapat sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Ia menyebut perbaikan akan dilakukan dengan skala prioritas, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Keterbatasan fiskal akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) cukup berdampak pada program infrastruktur,” tandasnya.
Namun demikian dia bertekad sesuai kadar kemampuan yang dimiliki untuk tetap berupaya mengoptimalkan perbaikan melalui prioritas dan potensi PAD.
Dia berharap adanya tambahan anggaran parsial dapat mempercepat realisasi perbaikan ruas jalan yang masuk daftar prioritas tahun 2026. UM





