seputarankita.com – Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa, 31 Maret 2026, tak sekadar menutup proses evaluasi tahunan.
Forum tersebut berisi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi keputusan definitif.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, S.H., menegaskan bahwa pembahasan LKPJ tahun ini berlangsung dalam tempo yang tidak biasa.
Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Inggu Deni dinilai mampu merampungkan kajian secara cepat dengan tetap mempertahankan substansi evaluasi.
Namun di balik percepatan itu, DPRD menyisipkan tekanan yang tidak ringan. Rekomendasi yang disahkan bukan sekadar catatan administratif, melainkan mandat politik yang harus dijawab dengan langkah konkret, terutama dalam memperbaiki sektor layanan publik dan memperkuat fondasi fiskal daerah.
“Ini bukan akhir proses. Justru titik awal pembuktian,” tegas Wawan dalam forum paripurna.
Sorotan utama DPRD mengarah pada kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai harus ditingkatkan secara lebih progresif.
Dalam situasi efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menghemat, tetapi juga mampu menggali potensi pendapatan secara maksimal dan berkelanjutan.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, merespons sinyal tersebut dengan menyiapkan langkah taktis.
Salah satu yang akan dilakukan adalah penyisiran ulang sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui tim khusus yang dijadwalkan mulai bekerja dalam waktu dekat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur PAD yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren positif.
Hingga Maret 2026, pendapatan daerah tercatat mengalami kenaikan sekitar 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan proyeksi sementara berada di kisaran Rp123 miliar.
Meski demikian, Ayep menegaskan bahwa capaian tersebut belum final dan masih berpotensi mengalami koreksi. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian melalui perubahan anggaran apabila realisasi melampaui target.
Tak hanya soal pendapatan, Pemkot Sukabumi juga mulai menggeser cara pandang terhadap efisiensi anggaran.
Kebijakan ini tidak lagi dimaknai sebatas pemangkasan biaya rutin, melainkan diarahkan pada perombakan sistem belanja agar lebih efektif dan berdampak langsung.
Salah satu opsi yang tengah didorong adalah pembelian barang dan jasa langsung ke produsen untuk memangkas biaya distribusi. Strategi ini diyakini dapat meningkatkan kualitas belanja sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Di sisi lain, paripurna berlangsung dalam suasana politik yang relatif solid. Sinergi antara DPRD dan pemerintah kota menjadi faktor yang mempercepat pembahasan, sekaligus memperlancar proses pengambilan keputusan.
Ia memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada tahap pengesahan. Implementasi seluruh rekomendasi akan menjadi fokus berikutnya, dengan harapan mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan disahkannya LKPJ ini, Pemerintah Kota Sukabumi kini berada pada fase krusial yaitu membuktikan bahwa catatan evaluasi tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak bagi masyarakat. UM





