DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2025 / FT: Humas DPRD

seputarankita.com- DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 30 Juni 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.

Dalam paripurna tersebut, DPRD melaksanakan lima agenda, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Raperda, pengambilan keputusan, pembacaan keputusan DPRD mengenai persetujuan bersama, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi, hingga penyampaian sambutan Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, persetujuan terhadap Raperda merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut dengan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan yang diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

“Alhamdulillah pembahasan telah menghasilkan kesepakatan bersama. DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah rekomendasi sebagai upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia menyebut capaian tersebut menjadi prestasi yang patut dibanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan,” katanya.

BACA JUGA:  Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sukabumi Fokus pada Pemulihan Psikis

Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Budi menjelaskan, seluruh temuan yang menjadi perhatian BPK bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Ke depan, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin efektif sehingga mampu menopang pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen yang sama untuk memastikan seluruh program prioritas daerah dapat terlaksana secara optimal. Kami berharap dukungan anggaran ke depan semakin baik sehingga target-target pembangunan, khususnya pada periode 2026–2027, dapat direalisasikan sesuai rencana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *