Perda Disabilitas Disahkan, DPRD Sukabumi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 202

SeputaranKita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pada kesempatan yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta para tamu undangan.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama.

Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dibacakan melalui berita acara oleh H. Wawan Godawan Saputra sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Selain menetapkan Perda Disabilitas, DPRD juga membahas hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan Wakil Ketua II DPRD H. Usep yang menjelaskan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilaksanakan pada 4–5 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda Disabilitas sekaligus memberikan penjelasan mengenai Perubahan KUA-PPAS 2026.

BACA JUGA:  RLPPD 2024, Capaian SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Sukabumi 2023–2024: Stabil di Air Minum, Tantangan di Air Limbah

Bupati juga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata sebagai agenda pembentukan regulasi berikutnya.

Menjelang penutupan rapat, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang akan memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Disahkannya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan program dan pelayanan yang lebih inklusif serta menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

Sementara itu, kesepakatan atas Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan resmi penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Adapun dua raperda lainnya, yakni tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kedua Raperda dijadwalkan memasuki tahapan lanjutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta pendapat Bupati terhadap kedua raperda tersebut. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *