PMII Gerudug Gedung DPRD, Soroti Usulan Pinjaman Rp240 Miliar

Puluhan pengunjuk rasa dari PMII menyampaikan desakkan pada DPRD untuk mengawal pinjaman daerah senilai miliaran rupiah oleh Pemkot Sukabumi / FT: Ist

seputarankita.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Sukabumi dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin, 31 Agustus 2026.

Aksi yang dipimpin Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Fahmi Fauzi, tersebut diikuti sekitar 25 orang peserta. Massa membawa bendera organisasi, pengeras suara, spanduk, serta menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pinjaman daerah Pemerintah Kota Sukabumi.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “No Public Benefit No Borrowing” dan “Pemerintah Wajib Mementingkan Kesejahteraan Rakyat”.

PC PMII Kota Sukabumi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Namun, mereka mempertanyakan urgensi, transparansi, kemampuan fiskal, hingga manfaat dari rencana pinjaman daerah.

“Kami tidak anti pembangunan dan tidak anti pinjaman. Pinjaman boleh dilakukan apabila benar-benar menjadi solusi, bukan justru menciptakan masalah baru bagi APBD,” kata Fahmi.

PMII menilai setiap kebijakan pinjaman harus diuji secara terbuka kepada publik, terutama berkaitan dengan kemampuan daerah dalam membayar pokok dan bunga pinjaman.

Mereka meminta pemerintah membuka seluruh data, kajian, serta perjanjian yang berkaitan dengan rencana pinjaman tersebut.

Dalam aksi tersebut, PC PMII Kota Sukabumi menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sukabumi.

Di antaranya, massa mendesak agar realisasi pinjaman ditunda sampai seluruh aspek urgensi, legalitas, kemampuan fiskal, dan kelayakan diuji secara terbuka.

PMII juga meminta pemerintah membuka serta merekonsiliasi seluruh data pinjaman, termasuk perbedaan data pengajuan dengan data yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selain itu, massa meminta dilakukan uji kemampuan fiskal, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), stress test, serta analisis risiko pembayaran secara terbuka.

BACA JUGA:  DPRD Sebut Pertahankan WTP ke-12, Cerminkan Tata Kelola Keuangan Berkualitas

Setiap proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman, menurut PMII, juga harus diuji manfaat, urgensi, dan kelayakannya.

“DPRD tidak boleh menjadi stempel. DPRD harus menjadi check and balance dan berani menunda atau menolak apabila risiko, kelayakan, kemampuan pembayaran, dan manfaat pinjaman belum dapat dibuktikan secara terbuka,” tegas dia dalam orasinya.

Massa juga meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman serta memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek bebas dari konflik kepentingan.

PMII menilai kebijakan pinjaman daerah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan fiskal Kota Sukabumi.

“Utang hari ini akan dibayar oleh generasi esok. Jangan sampai kita menikmati proyeknya, tetapi anak cucu kita yang membayar cicilannya,” ujar massa dalam orasi.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, S.H., menegaskan bahwa DPRD telah menerima pemberitahuan terkait rencana pinjaman daerah Pemerintah Kota Sukabumi.

Menurut Wawan, saat ini DPRD Kota Sukabumi tengah fokus pada dua agenda utama, yakni pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.

Ia menjelaskan, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 telah disahkan pada 14 Agustus 2026 dan memuat rencana pengajuan pinjaman daerah.

Namun demikian, rencana tersebut belum bersifat final dan masih dapat mengalami perubahan.

“Untuk usulan pinjaman Rp240 miliar, kami tolak. Titik. Tidak akan kami bahas lebih lanjut,” tegas Wawan.

Sementara itu, terkait skema pinjaman baru sebesar Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun, DPRD belum mengambil keputusan.

Menurutnya, usulan tersebut harus melalui kajian secara menyeluruh dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:  KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sukabumi Kebut Pembahasan Perubahan APBD 2026

“Kami tidak akan tergesa-gesa menyetujui atau menolak. Harus dikaji terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, menjelaskan, salah satu alasan munculnya rencana pinjaman adalah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah sebesar sekitar Rp159 miliar.

Meski demikian, DPRD akan tetap mengkaji kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan pinjaman masih berada pada tahap awal dan keputusan akhirnya memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Intinya, DPRD akan mengawal agar pinjaman ini benar-benar bermanfaat, tidak membebani APBD, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjadi, menjelaskan kondisi fiskal daerah saat ini memang cukup terbatas setelah adanya pengurangan transfer dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp159 miliar.

Menurut Andang, kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal Pemerintah Kota Sukabumi semakin terbatas.

“Sisa anggaran yang bisa digunakan pemerintah daerah hanya sekitar Rp3,35 miliar dan jumlah tersebut harus dibagi untuk seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi masih cukup besar.

Pemerintah Kota Sukabumi, kata Andang, telah melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan di kawasan Pasar Gudang dan sejumlah titik lainnya.

Untuk menjawab kebutuhan pembangunan tersebut, Pemkot Sukabumi melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dari hasil koordinasi tersebut, terdapat dua alternatif skema pinjaman yang ditawarkan, yakni pinjaman sebesar Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun dan pinjaman sekitar Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.

Setelah melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kota Sukabumi memilih skema pinjaman sekitar Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.

BACA JUGA:  DPRD Kota Sukabumi Sahkan LKPJ 2025, Tekankan Optimalisasi PAD hingga Rp123 Miliar,

“Skema tersebut dinilai lebih terukur, tidak terlalu membebani APBD dalam jangka panjang, dan tetap memungkinkan pembangunan infrastruktur berjalan,” jelas Andang.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kota Sukabumi, rencana pengajuan pinjaman yang saat ini dibahas mencapai sekitar Rp89,3 miliar dengan tenor tiga tahun melalui PT SMI.

Pencairan dana direncanakan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek dan tidak seluruhnya langsung masuk ke kas daerah.

Dana pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung lima prioritas pembangunan infrastruktur, yakni jalan, trotoar, pengembangan UMKM, penerangan jalan umum (PJU), serta gedung pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kota Sukabumi juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses secara transparan dan akuntabel serta membuka ruang pengawasan bagi masyarakat, termasuk PC PMII Kota Sukabumi.

Aksi mahasiswa tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan pinjaman daerah kini menjadi perhatian publik.

Pemerintah dan DPRD pun dituntut memastikan setiap kebijakan fiskal yang diambil benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menjadi beban bagi keuangan daerah. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *