seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap keberadaan reklame dan baliho ilegal. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memberikan batas waktu tiga hari kepada para pemilik dan pengusaha untuk segera mengurus izin ke dinas terkait.
Ayep mengancam jika langkah persuasif masih juga tidak digubris, maka papan reklame yang terpasang akan langsung ditutup, bahkan diambil alih oleh Pemkot.
Penertiban dilakukan di dua titik pada Senin, 5 Mei 2025, yakni di pertigaan Nyomplong dekat Lapas Sukabumi dan di Jalan Ahmad Yani, sekitar Bank Mandiri. Dalam kegiatan itu, lima papan reklame tanpa izin langsung ditutup menggunakan kain hitam.
Aksi penegakkan Perda ini dipimpin langsung oleh Wali Kota dan melibatkan puluhan personel Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Dari hasil verifikasi sementara, terdapat 41 papan reklame yang diduga melanggar karena tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak dan retribusi daerah.
“Ini merugikan pendapatan kota. Kalau dalam waktu 30 hari pemilik tidak mengurus, papan reklame akan jadi aset Pemkot,” ujar Ayep Zaki di sela kegiatan.
Penertiban ini bukan sekadar simbolis. Pemkot menegaskan bahwa reklame ilegal yang terus dibiarkan akan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha yang taat dan yang abai terhadap aturan.
Selain itu, keberadaan papan reklame tanpa izin juga berdampak terhadap estetika kota dan potensi risiko keselamatan pengguna jalan.
Beberapa titik lain yang masuk daftar penertiban antara lain kawasan pintu Hek, lampu merah Degung, serta Jalan KH. Ahmad Sanusi.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menyebut kegiatan ini akan berlanjut setelah seluruh data reklame liar terkumpul dan diverifikasi bersama dinas perizinan.
Menurut Ayi, pendekatan yang dilakukan tidak hanya represif. Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan imbauan dan surat peringatan kepada para pemilik. Namun banyak yang mengabaikan. Karena itu, tindakan tegas menjadi pilihan terakhir.
Pemkot juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memahami dan mematuhi regulasi perizinan reklame. “Setiap reklame yang dipasang harus melalui proses pengajuan izin, verifikasi lokasi, serta pelunasan pajak dan retribusi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha serta mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Dana dari sektor pajak reklame sendiri sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Sukabumi.
Pemkot meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan papan reklame yang diduga tak berizin. Penegakan aturan ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk menciptakan keadilan, keteraturan, dan mendukung kemajuan kota secara berkelanjutan. UM





