Polres Sukabumi Tahan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Cidahu

Polres Sukabumi Tahan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Cidahu
Polres Sukabumi Polda Jabar Menahan Tujuh Orang Tersangka Pelaku Perusakan Rumah Singgah di Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Sabtu Pekan Lalu / FT: UM

sepuatarankita.com – Polres Sukabumi resmi menahan tujuh tersangka pelaku perusakan rumah singgah yang mengadakan kegiatan retret di Kampung Tangkil RT 04 RW 01 Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, sejak Selasa, 1 Juli 2025.

‎Ke tujuh tersangka itu adalah RN, UE, EM, MD, MS, M, H dan D. Mereka diduga terlibat perusakan bangunan dan properti milik korban.

‎”Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah melakukan penahanan,” kata Humas Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendra Rochmawan, Rabu, 2 Juli 2025.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan tersangka pada para tersangka setelah melewati proses penyelidikan mendalam dan olah TKP serta gelar perkara. Tindakan hukum yang diambil polisi berdasarkan laporan dari Yohanes Wedy sehari setelah kejadian pada Sabtu pekan lalu.

‎Dasar penetapan tersebut berdasarkan pengakuan pemilik bangunan atas nama Maria Veronica Nina yang diperkirakan mengalami kerugian akibat amuk massa sebesar Rp50 juta.

‎Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan, saat ini ketujuh tersangka kini menjalani penahanan untuk tahap penyelidikan lebih lanjut. “Penahanan ini dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujarnya. UM

BACA JUGA:  GMNI Laporin BLUD RSUD R Syamsudin SH Ke Polisi dan Kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *