seputarankita.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menangkap para pelaku kejahatan jalanan yang menjadikan ABG atau anak di bawah umur menjadi sasaran aksi perampasan kendaraan roda dua yang tengah dikendarainya.
Hal tersebut dialami MAN (17 tahun). Dia menjadi korban aksi kejahatan dari WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun). Dua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berhasil di tangkap di dua tempat berbeda.
Pelaku WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB, AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB..Sedangkan Satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit telepon genggam dan Visum et Refertum.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, aksi kejahatan jalanan dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu finance dan merampas sepeda motor.
“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Rita.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami ancam dengan pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun,” terangnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Rita mengimbau seluruh masyarakat, utamanya orang tuanya untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap keluarganya yang tidak memiliki kompetensi berkendara.
“Kami pihak Kepolisian menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan atau meminjam pakaikan sepeda motor kepada akeluarga atau putra putrinya yang belum memiliki kompetensi berkendara, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya.” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa perampasan sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku tersebut terjadi di depan sebuah toko elektronik di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.





