Pelaku Curat Gentayangan, Belasan Mini Market Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Pelaku Curat Gentayangan, Belasan Mini Market Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Seputarankita.com – SUKABUMI- Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan mini market di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dalam operasi ini, sejumlah pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk Alfamart dan Indomaret. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima terkait pencurian di mini market di Kota Sukabumi dan sekitarnya. Dalam periode yang singkat, terdapat tujuh laporan pencurian yang tercatat, dengan lokasi kejadian menyebar di Sukabumi, Bogor, Banten, Depok, Tangerang, dan Karawang.

Para pelaku diketahui beraksi dengan cara yang terorganisir, memanfaatkan metode pemanjatan dan perusakan atap untuk masuk ke dalam mini market. Jika dihitung nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian di 15 TKP mencapai Rp700 juta.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap. Salah satu pelaku utama adalah M.R.S.J., seorang wiraswasta berusia 25 tahun yang berasal dari Warudoyong, Sukabumi. Ia ditangkap pada 8 Oktober 2024, di rumahnya.

Selain M.R.S.J., terdapat pelaku lain yang terlibat, termasuk residivis pencurian dan narkoba, yang berfungsi sebagai pengemudi dan pengawas selama aksi pencurian berlangsung.

Pelaku lain yang berhasil dibekuk polisi adalah SPE dan DR di Kampung Cisero Kecamatan Sukaraja. Lalu AH dan AZ alias I ditangkap aparat di lokasi yang sama dan dalam waktu bersamaan pada Rabu (30/10).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku, termasuk pipa besi, berbagai bungkus rokok, kunci, dan obeng, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memanjat tembok dan merusak plafon mini market untuk mengambil barang-barang berharga, termasuk rokok dan uang tunai.

BACA JUGA:  Petani Jampangkulon Resah, Tiga Unit Hand Traktor Hilang Digondol Maling

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Saat ini, semua pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar mereka. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas, khususnya pencurian yang menyasar fasilitas umum seperti mini market.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *