sepitarankita.com – SUKABUMI – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang kedapatan menjual puluhan botol minuman keras berbagai jenis. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, (12/9/2024) malam.
Sejumlah pekerja malam atau PL dan beberapa pengunjung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan pada awak media, bahwa razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah oleh sebab maraknya peredaran miras di tempat karaoke tersebut.
“Tempat usaha ini adalah karaoke keluarga, jadi tidak diperkenankan beredar miras dan kita masih melakukan pendalaman, apakah miras tersebut berizin atau justru miras tersebut palsu,” ujar AKP Bagus.
Lebih lanjut dia mengatakan tempat karaoke tersebut menyediakan lebih dari 100 botol miras berbagai jenis untuk dijajakan kepada para pengunjung disetiap harinya. Namun pihaknya berhasil menemukan puluhan miras tersebut yang disimpan di salah satu ruang kararoke.
“Kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis. Kita juga mengamankan 21 orang, terdiri dari 11 pekerja malam atau PL, kemudian 9 orang tamu atau pengunjung dan satu orang pegawai selaku bagian kasirnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Bagus, baik pengunjung maupun pekerja malam, pihaknya melakukan pemeriksaan tes urin. Adapun dari sebelas pekerja malam itu terdapat dua orang yang masih berusia 18 tahun.
“Kita mendapati dua orang (di bawah umur) 18 tahun 3 hari. Hitungannya sudah dewasa, tapi ya masih remaja akhir atau dewasa muda. Jadi mereka ini betul-betul bekerja mencari nafkah di situ,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, razia THM tersebut merupakan operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota menjelang libur akhir pekan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas yang diakibatkan dari peredaran miras.
“Kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pegawai maupun pekerja malam yang kita amankan. Kemudian kita akan melakukan koordinasi dengan stakeholder, baik Dinas Sosial atau Dinas terkait untuk mengantisipasi hal serupa,” katanya.
Atas temuan itu, AKP Bagus memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila THM tersebut terbukti ilegal, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
“Tentu ada sanksi, kalau kita temukan ilegal, tempat lokasi tersebut tidak berizin maka dilakukan penutupan oleh Pemda,” tutupnya.
Tidak hanya di lokasi tersebut, pihaknya juga akan melakukan razia ke beberapa THM atau tempat karaoke lainnya yang dengan sengaja mengedarkan miras yang diduga tidak berijin.
“Kami himbau kepada pengelola tempat hiburan karaoke keluarga agar tidak melakukan atau menjadi pelaku peredaran miras,” ucap AKP Bagus.





