Bejat, Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Seputarankita.com – SUKABUMI – Perilaku AN 40 tahun warga Kecamatan Cibitung sungguh sudah sangat keterlaluan. Dia tega melakukan dugaan tindakan asusila terhadap anak tiri yang berada di bawah pengasuhannya.

Anak yang seharusnya dirawat dan dijaga dengan penuh kasih sayang malah dia perlakuan tidak manusiawi. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.

Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada Kamis (20/3/2025).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera bertindak dan mengamankan AN sebelum menyerahkannya ke Polres Sukabumi. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Ade.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihaknya.

“Benar, ada penyerahan dari masyarakat ke Polsek Surade, lalu dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 01 Tahun 2016.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan terhadap anak. Diharapkan hukuman berat dapat memberikan efek jera serta melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan serupa di masa depan. UM

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga Sekarwangi Cibadak, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *