seputarankita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap para terduga pelaku penganiayaan yang berujung kematian Suherlan alias Samson, 33 tahun di Pengadilan Negeri Cibadak. Berkas gugatan diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Minggu, 25 Mei 2025.
Di dalamnya mengungkap secara mendetail kronologis terjadinya peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Samson warga Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi pada 21 Februari 2025 lalu.
Isi dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada tanggal dan hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, korban Samson berkeliaran dengan bertelanjang dada sambil menenteng sebilah golok memeras dan menyerang warga.
Tidak hanya itu almarhum juga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan properti milik warga termasuk milik terdakwa 2 Suhendrik. Kebrutalan Samson makin menjadi-jadi dengan menyerang Terdakwa 3 Arif Nurjaman.
“Sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa 3 saudara Arif Nurjaman dipukul bertubi-tubi oleh saudara Suherlan alias Samson tapi saudara Arif melakukan perlawanan sampai saudara Suherlan pergi dari tempat itu dan saudara Arif pulang ke rumahnya,” demikian kutipan dakwaan JPU dari laman SIPP PN Cibadak.
Kondisi semakin memanas kala Samson melakukan penyerangan terhadap warga bernama Dede Akbar sekitar pukul 16.30. Pukulan dan serangan menggunakan senjata tajam melukai pipi korban yang mengakibatkan dia tersungkur tak sadarkan diri.
Aksi premanisme yang dilakukan Samson terhadap Dede Akbar memancing reaksi dari terdakwa 5 Irman yang mendatangi lokasi untuk menghentikan kebrutalan Samson. Imran rupanya bukan orang biasa, Samson bisa dia lumpuhkan hanya dalam tempo singkat.
Saat bersamaan 4 terdakwa lain yaitu Wahidin, Suhendrik, Diki Zulkifli dan Anggi serta beberapa pelaku lain yang kini berstatus DPO datang ke lokasi dan langsung secara bersama-sama menghajar Samson dengan menggunakan senjata tajam dan benda-benda keras lain berupa bambu, kayu dan batu.
Meskipun Samson sudah dalam kondisi tak berdaya dan sudah tidak ada harapan hidup, para terdakwa terus menghujani tubuh korban hingga tewas di tempat. Hasil visum sehari setelah pembantaian itu menyebutkan ada beberapa luka terbuka di beberapa bagian tubuh yakni dibagian kepala, leher, dada, perut dan tangan.
“Penyebab kematian saudara Suherlan disebabkan karena kekerasan tajam pada bagian lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan yang menyebabkan pendarahan,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Enam terdakwa Wahyudin, Suhendrik alias Ukin, Arif Nurjaman, Anggi alias Bakrek, Irman dan Diki Zulkifli alias Joey berstatus tahanan kota. Sementara empat pelaku lain Suto, Dadi, Ukis, dan Anwar hingga saat ini berstatus buron.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Sebagai alternatif Jaksa mencantumkan pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Para terdakwa juga dijerat Pasal 358 ke-2 KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Khusus Diky Zulkifli dikenakan juga Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. UM





