seputarankita.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson. Persidangan yang digelar pada Kamis 22 Mei 2025. itu memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa yang berstatus sebagai tahanan kota hadir dan mengikuti jalannya proses hukum dengan tenang. Mereka mendengarkan kesaksian sejumlah saksi, di antaranya warga sekitar hingga petugas kepolisian yang menangani penyelidikan awal kasus.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dede Akbar, yang oleh pihak kuasa hukum terdakwa disebut sebagai saksi kunci dalam peristiwa yang terjadi di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.
“Sidang hari ini mengungkap bahwa sebelum kejadian, almarhum sempat melakukan penganiayaan terlebih dahulu terhadap saksi kami, yakni Dede Akbar. Itu yang menjadi pemicu utama,” ujar Fikri Abdul Azis, kuasa hukum para terdakwa, kepada wartawan usai persidangan.
Fikri menambahkan, berdasarkan kesaksian Dede, korban datang dengan membawa dua senjata tajam dan sempat menjatuhkan saksi tersebut sebelum akhirnya dilerai oleh salah satu terdakwa. “Ada upaya melerai yang justru membuat almarhum terjatuh. Itu yang baru terungkap sejauh ini,” jelasnya.
Selain Dede, jaksa juga menghadirkan sejumlah tokoh lingkungan seperti ketua RT dan RW, serta penyidik yang menangani olah tempat kejadian perkara (TKP). “Saksi-saksi yang dihadirkan tadi semuanya dari pihak JPU.
Ia juga menyampaikan rencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan posisi salah satu terdakwa yang diklaim tidak ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. “Kami ingin membuktikan ada terdakwa yang hanya datang belakangan tanpa melakukan kekerasan apa pun,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyampaikan bahwa keluarga Samson belum kembali ke kediaman mereka di Desa Cidadap. Mereka merasa tidak aman dan masih tinggal di tempat lain.
“Masih mengungsi di daerah Palabuhanratu. Meski tak diusir secara resmi oleh warga, tapi dari pengakuan keluarga, mereka merasa diintimidasi oleh salah satu pelaku,” kata Tusyana.
Ia mengkritisi kurangnya perhatian dari aparat desa setempat dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada keluarga korban. “Sayangnya tidak ada langkah nyata dari pemerintah desa, RT atau RW untuk menenangkan situasi. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Desa Cidadap, Deden Anta nurman, menepis adanya tekanan atau pengusiran terhadap keluarga almarhum.
“Setahu saya, berdasarkan kesaksian yang saya dengar di pengadilan, tidak ada intimidasi atau pengusiran seperti yang diberitakan,” ucap Deden.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Enam terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan berada di bawah pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.





