DPRD Sukabumi Dorong Penguatan Regulasi Penanggulangan Kebakaran Lewat Raperda Baru

DPRD Sukabumi Dorong Penguatan Regulasi Penanggulangan Kebakaran Lewat Raperda Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 / FT: Ist

seputarankita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 13 November 2025.

‎Agenda utama rapat ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

‎Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

‎Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

‎Secara bergiliran, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap substansi Raperda tersebut.
‎Pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE.

‎Fraksi Gerindra oleh H. Syarif Hidayat.
‎Fraksi PKB oleh Erlan Hudaya.
‎Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si,
‎Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.
‎Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, dan Fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE.

‎Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembentukan Raperda ini karena dinilai penting untuk memperkuat sistem penanganan kebakaran di daerah.

‎Meski demikian, sejumlah catatan dan saran juga disampaikan, antara lain perlunya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas personel, pembiayaan yang memadai, serta mekanisme penanggulangan dan penyelamatan yang lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi lapangan.

‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas pandangan komprehensif dari seluruh fraksi.

‎“Catatan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, Raperda ini tidak hanya berorientasi pada penanggulangan, tetapi juga pada pencegahan dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran dan keadaan darurat non kebakaran.

‎“Kami berharap regulasi ini menjadi pedoman operasional yang nyata di lapangan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

‎Menutup rapat, Budi Azhar menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi pada Paripurna berikutnya, Jumat (14/11/2025).

‎“Semoga pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. UM

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan RPJMD 2025–2029 dan KUA-PPAS Perubahan 2025 dalam Paripurna ke-26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *