Belanja Pegawai 49 Persen APBD, Pemkot Sukabumi Fokus Penataan SDM

Belanja Pegawai 49 Persen APBD, Pemkot Sukabumi Fokus Penataan SDM
Pemerintah Kota Sukabumi memutuskan melakukan moratorium sementara penerimaan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2026 / FT: Ist

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi memutuskan melakukan moratorium sementara penerimaan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul membengkaknya porsi belanja pegawai yang diproyeksikan mencapai 49 persen dari total APBD, jauh melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

‎Keputusan tersebut mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

‎Ayep Zaki menegaskan, moratorium rekrutmen ASN merupakan langkah strategis untuk menekan beban belanja pegawai sekaligus menyehatkan struktur keuangan daerah.

‎“Penerimaan ASN tahun 2026 untuk sementara dimoratorium hingga batas waktu yang akan ditentukan, sebagai upaya pengendalian belanja pegawai dan penataan ulang keuangan daerah agar lebih proporsional,” ujarnya.

‎Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak secara khusus membahas tingginya dominasi belanja pegawai dalam APBD Kota Sukabumi. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat ruang fiskal daerah untuk belanja modal dan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.

‎Ayep menekankan, penurunan belanja pegawai menuju angka ideal 30 persen merupakan keputusan strategis yang harus dijalankan secara kolektif di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

‎“Langkah ini penting agar APBD memiliki daya dukung yang lebih kuat terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

‎Pemkot Sukabumi, lanjut Ayep, juga memperoleh sejumlah masukan dari Kementerian PAN-RB yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyatakan kebijakan moratorium sejalan dengan arahan Wali Kota, mengingat beban belanja pegawai saat ini sudah berada pada level yang sangat tinggi.

‎Menurutnya, salah satu langkah yang akan ditempuh ke depan adalah pengurangan jumlah pegawai secara bertahap, disertai dengan evaluasi kinerja yang lebih ketat dan terukur.

‎“Pegawai dengan kinerja baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan. Sebaliknya, pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja dimungkinkan untuk diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Taufik.

‎Kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikan Menteri PAN-RB, merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.

‎Pemkot Sukabumi berharap, penataan belanja pegawai ini dapat membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi belanja modal dan infrastruktur, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik. UM

BACA JUGA:  Pemkot Sukabumi Matangkan Strategi Menuju Adipura 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *