Gandeng Provinsi dan Masyarakat, Sukabumi Optimis Atasi Tantangan Kawasan Kumuh di 2025

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kumuh melalui pengesahan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Regulasi ini menjadi pijakan baru agar penanganan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan keberlanjutan.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa selama ini penanganan kawasan kumuh telah berjalan berdasarkan SK Kumuh Tahun 2021. Perda yang baru disahkan pada Desember lalu hadir untuk memperkuat arah kebijakan sekaligus memperjelas strategi jangka panjang.

Ia menyebutkan, fokus saat ini adalah menyelesaikan luasan kawasan kumuh yang tercatat dalam SK tersebut. Dari total 260 hektare, sekitar 100 hektare telah berhasil ditangani hingga 2025. Dengan demikian, tersisa kurang lebih 160 hektare atau sekitar 40 persen yang masih menjadi prioritas penanganan.

Menurut Frendy, tantangan utama bukan hanya keterbatasan anggaran, tetapi juga menjaga agar kawasan yang sudah diperbaiki tidak kembali kumuh. Selama ini, aspek pencegahan kerap terabaikan setelah pembangunan selesai dilakukan.

Perda Nomor 8 Tahun 2025 mengamanatkan dua pendekatan utama, yakni peningkatan kualitas dan pencegahan. Peningkatan kualitas difokuskan pada penataan fisik kawasan yang masuk kategori kumuh. Sementara pencegahan diarahkan pada upaya menjaga keberlanjutan melalui penguatan peran masyarakat dan pengawasan lingkungan.

Untuk merumuskan langkah pencegahan, pemerintah akan melibatkan Forum Perumahan Kawasan Permukiman yang terdiri dari unsur perangkat daerah, masyarakat, lembaga, dan organisasi nonpemerintah. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan program yang tidak hanya solutif, tetapi juga berkelanjutan.

Di sisi lain, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tahun ini mengalokasikan anggaran penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Selabatu. Wilayah dengan luasan di atas 10 hektare seperti Benteng dan Cipanengah menjadi kewenangan provinsi, sedangkan kawasan di bawah 10 hektare ditangani pemerintah daerah melalui APBD.

BACA JUGA:  Rumput Rusak dan Sampah Menumpuk, Potret Miris Stadion Suryakencana Usai Gelaran Konser

Frendy menegaskan, keberhasilan penanganan kumuh sangat bergantung pada partisipasi warga. Karena itu, dalam setiap pembangunan infrastruktur dibentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara dari unsur masyarakat yang bertugas menjaga fasilitas agar tetap berfungsi optimal.

Dengan hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2025, arah penataan kawasan kumuh di Kota Sukabumi kini tidak hanya menargetkan pengurangan luasan, tetapi juga memastikan kawasan yang telah ditata tetap terpelihara dan tidak kembali ke kondisi semula. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *