seputarankita.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah mendorong sektor pariwisata dengan menurunkan tarif retribusi di sejumlah objek wisata selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu menarik lonjakan kunjungan wisatawan sekaligus memberikan keringanan biaya bagi masyarakat.
Namun di balik kebijakan tersebut, muncul peringatan serius dari Asep Japar terkait potensi penyimpangan di lapangan.
Ia menilai, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kebijakan ini justru bisa menjadi celah praktik pungutan liar hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, seluruh mekanisme penarikan retribusi harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kedua aturan tersebut menegaskan pentingnya transparansi, kepastian tarif, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu modus yang disorot adalah praktik “tarif ganda”, yakni ketika pengunjung dikenakan harga normal, tetapi yang dilaporkan ke kas daerah adalah tarif yang sudah dipotong.
Skema ini dinilai berpotensi merugikan daerah sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi wisatawan.
Selain itu, belum optimalnya penerapan sistem pembayaran digital dinilai memperbesar risiko terjadinya kebocoran.
Padahal, keterbukaan informasi publik mengenai tarif dan prosedur pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bupati menegaskan, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi diproses secara hukum.
Penindakan dapat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari LSM Pekat IB, Jefry, menilai kebijakan ini perlu diiringi pengawasan lintas sektor. Ia menekankan pentingnya kehadiran aparat penegak hukum serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat di setiap destinasi wisata.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.
Dengan kombinasi transparansi, pengawasan ketat, dan dukungan masyarakat, kebijakan diskon retribusi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata tanpa mengorbankan pendapatan daerah. UM





