Korupsi Penyaluran Kredit di Bank Plat Merah Sukabumi, Negara Rugi Rp2,66 Miliar

seputarankita.com – Penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit terhadap delapan orang pegawai bank plat merah.

Praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan secara terstruktur ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,66 miliar.

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan staf pemasar di tingkat cabang. Mereka adalah DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta tujuh tenaga pemasar (marketing) yang berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Mereka diduga melibatkan praktik manipulasi data debitur untuk menutupi kredit bermasalah agar terlihat seolah-olah berjalan lancar.

Dalam kasus ini, dana hasil pencairan kredit juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dikuasai oleh oknum tertentu, disertai praktik pemberian fee guna memenuhi target dan memperoleh keuntungan pribadi.

Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dimulai sejak bulan Januari dan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait serta pendalaman terhadap dokumen dan alur pencairan kredit yang diduga bermasalah.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H. menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam perkara ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam upaya menutupi kondisi kredit sebenarnya.

“Dalam perkara ini ditemukan dugaan pengulangan atau duplikasi data debitur untuk menutupi kredit bermasalah, sehingga laporan terlihat sehat,” kata Hanung, melalui sebuah tayangan video, Kamis, 30 April 2026.

Namun pada praktiknya, dana yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diduga dikuasai oleh pihak tertentu dengan pola pembagian fee untuk memenuhi target dan kepentingan pribadi, tambahnya.

Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Bupati Sukabumi Tegaskan Penguatan Sinergi Pemkab dan Desa untuk Percepatan Pembangunan

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan perubahan yang sama.

Terkait perkembangan penanganan perkara, salah satu tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Kajari mengungkapkan, penyidik menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik tersebut.

Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan cukup alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap perkara secara terang benderang. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *