Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) 2026 di Hotel Fresh, Jalan Bhayangkara, Rabu, 6 Mei 2026.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa keberadaan cukai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara yang berdampak langsung pada daerah. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan.
“Cukai menjadi sumber penting penerimaan negara dan daerah. Jika rokok ilegal dibiarkan, tentu akan mengurangi pendapatan yang seharusnya kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Menurutnya, laporan dari warga sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ayep Zaki juga menyoroti pentingnya peningkatan kemampuan aparat Satpol PP. Pelatihan tersebut difokuskan pada kemampuan identifikasi rokok legal, bercukai palsu, maupun tanpa cukai.
“Dengan pelatihan ini, Satpol PP diharapkan lebih sigap dan tepat dalam bertindak. Sejauh ini, kondisi peredaran di Sukabumi masih dalam batas terkendali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Jumiah, menyebut kegiatan ini merupakan bentuk sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam upaya penegakan hukum.
“Kami tidak hanya melakukan operasi, tapi juga edukasi. Sosialisasi menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran sejak awal,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi dilakukan hingga ke masyarakat akar rumput agar pemahaman terkait dampak rokok ilegal semakin luas.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Karena pada akhirnya, penerimaan dari cukai akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Terkait aspek hukum, pelaku pelanggaran diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara 1 hingga 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda antara 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.





