Nyambi Jadi Bandar Obat Keras, Oknum Honorer di Sukabumi Diciduk Polisi!

Barang bukti berupa ribuan butir obat jenis Hexymer disita dari tangan tersangka/FT:hymas Polres Sukabumi Kota

seputarankita.com– Seorang oknum karyawan honorer berinisial FA alias B (30) harus menyudahi aksi ilegalnya. Warga Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu ini diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di kediamannya pada Selasa (23/6) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap akibat nekat mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Kota Sukabumi.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah Lembursitu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan:

  • 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer.

  • 1 unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk bertransaksi.

“Ribuan butir obat tersebut disimpan pelaku di rumah dan diduga akan diedarkan kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, FA mengaku membeli obat-obatan tersebut secara online melalui media sosial untuk dijual kembali demi meraup keuntungan,” ujar AKP Tenda Sukendar, Kamis (25/6).

Sasar Kalangan Remaja, Polisi Buru Jaringan Atas

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan memburu jaringan atau pihak lain yang menyuplai obat kepada pelaku. AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan karena obat-obatan jenis ini sangat rawan disalahgunakan oleh kalangan remaja.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mempersempit ruang gerak para pengedar.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, FA kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota. Ia terancam hukuman berat akibat pelanggaran regulasi kesehatan.

Sanksi Hukum Keterangan
Jeratan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:  Pelaksanaan Simulasi Sistem Pengamanan, Gambaran Situasi Kamtibmas Saat Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *