DPRD Sukabumi Bahas Tiga Raperda Strategis dan Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Sukabumi Bahas Tiga Raperda Strategis dan Pertanggungjawaban APBD 2025/FT:Humas DPRD

seputarankita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.

Rapat paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting, mulai dari pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Seluruh fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap ketiga rancangan regulasi tersebut melalui juru bicara masing-masing.

Dalam agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan lanjutan Raperda APBD 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 24 hingga 26 Juni 2026 oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan pada 29 Juni 2026, sebelum akhirnya diputuskan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, DPRD juga mengumumkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa oleh Komisi I, dan Raperda tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh oleh Komisi II.

BACA JUGA:  Pemkot Sukabumi Gencar Genjot PAD Lewat Parkir, Wisata, dan Aset

Selain itu, rapat paripurna turut mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan usulan rotasi anggota fraksi guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Melalui pembahasan sejumlah agenda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong pembangunan yang lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *