DPRD Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025, Tujuh Fraksi Beri Catatan Kritis untuk Pemkab Sukabumi

DPRD Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025, Tujuh Fraksi Beri Catatan Kritis untuk Pemkab Sukabumi/FT: Humas DPRD Sukabumi

PALABUHANRATU – Pertanggungjawaban penggunaan anggaran miliaran rupiah sepanjang tahun 2025 mulai memasuki meja evaluasi DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026, Senin (22/6/2026), seluruh fraksi DPRD kompak menyampaikan sejumlah catatan, kritik, masukan hingga pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para anggota DPRD.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tujuh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangannya. Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, hingga PPP memberikan sorotan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

Meski tidak secara rinci membeberkan isi kritik yang disampaikan masing-masing fraksi, forum paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Berbagai catatan yang muncul menunjukkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar formalitas administrasi, melainkan menjadi ruang evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran dan capaian program pembangunan yang telah dijalankan.

Seluruh masukan, saran dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum memberikan jawaban resmi dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).

Selain membahas APBD, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkab Sukabumi Gulirkan Program Peduli Ibu Lansia Wujudkan Gagasan Gubernur

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Bupati Asep Japar menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap ketiga regulasi tersebut sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.

Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menegaskan seluruh Raperda akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudha.

Dengan dimulainya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dan tiga Raperda strategis tersebut, publik kini menanti sejauh mana DPRD mampu mengawal penggunaan anggaran daerah sekaligus melahirkan regulasi yang menjawab berbagai persoalan di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *