Seputarankita.com — Di tengah kewajiban dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengantongi sertifikat halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mengaku belum pernah dilibatkan dalam koordinasi maupun konsultasi terkait pelaksanaan program tersebut di daerah.
Ketua Komisi Hubungan dan Kerja Sama MUI Kota Sukabumi, Ade Munhiar, mengatakan hingga saat ini belum ada pihak dari Satgas MBG maupun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang datang ke MUI untuk membahas aspek kehalalan makanan yang disajikan dalam program MBG.
“Selama MBG bergulir belum pernah ada yang datang ke MUI,” ujar Ade saat ditemui di Kantor MUI Kota Sukabumi, Gedung Pusat Kajian Islam, Jalan Veteran II No. 2, Kecamatan Cikole, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, MUI Kota Sukabumi juga belum pernah diajak berkomunikasi oleh Satgas MBG tingkat kota maupun pihak terkait lainnya mengenai keberadaan dan operasional dapur-dapur MBG.
“Belum pernah. Selama ini belum pernah ada yang datang ke sini, baik untuk konsultasi maupun koordinasi,” katanya.
Ade menjelaskan, saat ini kewenangan penerbitan sertifikat halal berada di bawah pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena itu, MUI daerah tidak lagi memiliki peran langsung dalam proses penerbitan sertifikat halal sebagaimana pada periode sebelumnya.
“Kalau sekarang sertifikat halal langsung melalui Kementerian Agama. Kemungkinan prosesnya langsung ke tingkat provinsi. Jadi kami tidak banyak terlibat dalam pembuatan sertifikat halal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya belum pernah menerima informasi resmi maupun melakukan pengecekan terhadap dapur-dapur MBG yang beroperasi di Kota Sukabumi.
“Malah kami tidak pernah tahu di mana saja dapur MBG itu berada. Yang kami dengar hanya dari pemberitaan media,” ujarnya.
Meski demikian, MUI Kota Sukabumi berharap pemerintah dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dengan MUI daerah, terutama dalam program yang menyangkut konsumsi masyarakat secara luas.
“Jangan sampai MUI hanya menjadi pemadam kebakaran ketika muncul persoalan. Alangkah baiknya seperti dulu, ada komunikasi dari daerah, ada pengecekan lapangan, lalu diteruskan ke tingkat provinsi. Jadi ada keterlibatan sejak awal,” tegasnya.
MUI menilai keterlibatan sejak tahap awal akan membantu memastikan aspek kehalalan makanan dalam program MBG berjalan dengan baik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.





