seputarankita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin, 3 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak awal penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus membuka tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep.
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.
Agenda utama diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara.
Laporan tersebut menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD tahun anggaran mendatang.
Selain penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut disusun sebagai respons atas dinamika pelaksanaan APBD berjalan, termasuk penyesuaian pendapatan daerah, belanja, serta kebutuhan pendanaan sejumlah program prioritas.
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pembahasan lanjutan raperda tersebut akan menjadi tugas Komisi III DPRD sesuai hasil penugasan Badan Musyawarah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan strategis antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung efektivitas pembangunan.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, agenda berikutnya adalah pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Selain itu, DPRD juga menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh Komisi III.
Menurut Budi, perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila terjadi perubahan kondisi fiskal maupun kebutuhan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan pendapatan, belanja, hingga pergeseran anggaran harus dibahas secara transparan dan akuntabel antara legislatif dan eksekutif agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD telah menjadwalkan Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4–5 Agustus 2026 guna membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, persetujuan bersama atas dokumen tersebut akan diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026, sebagai tahapan penting menuju penyusunan Perubahan APBD 2026 secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.





