Seputarankita.com,Kota Sukabumi – Menjaga agar Pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi tetap netral dalam Pilkada serentak 2024 nanti, Pemda Kota Sukabumi menandatangani fakta integritas netralitas ASN. Penadatangan dilakukan usai Apel Pagi 2024, di Lapang Apel Setda Kota Sukabumi, Senin (29/7/2024).
Deklarasi pakta Integritas ini, Terdapat empat poin yang menjadi pokok-pokok netralitas ASN dan non ASN yang diikrarkan sebagai Pakta Integritas pada kesempatan itu.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447 1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Adapun bunyi Fakta Integritas yang ditandatangani yakni, Yang pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.
Yang kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN/Non ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,
Yang Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan cak tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.





