seputarankita.com- SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palabuhanratu, Rabu (23/4/2025).
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang ingin memutus mata rantai problematika pajak kendaraan yang terjadi bertahun-tahun.
Dalam kunjungannya, Bupati berdialog langsung dengan para wajib pajak dan menemukan ada yang menunggak hingga tiga tahun. Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan ini.
“Alhamdulillah saya bisa bertemu langsung dengan masyarakat. Ini menunjukkan komitmen warga untuk kembali taat pajak,” ujarnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang turut hadir menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu khawatir. Seluruh sanksi administratif akan dibebaskan hingga program berakhir pada Juni 2025.
Pemkab Sukabumi berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran pajak serta membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi dan faktor lainnya. UM





