DPRD Sukabumi Bahas LKPJ 2024 dan Tutup Masa Sidang Kesatu

DPRD Sukabumi Bahas LKPJ 2024 dan Tutup Masa Sidang Kesatu
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar Mengikuti Agenda Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 yang Membahas Rekomendasi LKPJ Bupati T.A. 2024/(FT-Setwan DPRD)

seputarankita.com- SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD.
pada Rabu (30/4/2025).

Rapat ini membahas Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian laporan kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan.

Agenda rapat meliputi penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati 2024, pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara, sambutan Bupati, laporan Alat Kelengkapan DPRD, serta penutupan dan pembukaan masa sidang.

Dalam laporannya, Usep menyampaikan rekomendasi DPRD sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan pemerintahan tahun 2024.

Wakil Ketua II DPRD itu menegaskan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, hingga kebijakan strategis ke depan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019.

Sementara itu Bupati Asep Japar menyambut baik rekomendasi DPRD, menyebutnya sebagai masukan strategis untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya membangun perencanaan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mengapresiasi peran DPRD dalam memberikan kritik dan saran konstruktif.

Rapat ditutup dengan penyerahan resmi rekomendasi DPRD kepada Bupati dan laporan tertulis dari seluruh Alat Kelengkapan DPRD, termasuk Komisi I (Asri Mulyawati, S.Pd), Komisi II (Hamzah Gurnita, SH), Komisi III (Paoji, SE), dan Komisi IV (Ferry Supriyadi, SH).

Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Masa Sidang Kesatu resmi ditutup. Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 akan dimulai pada 2 Mei 2025 dan berlangsung hingga akhir Agustus. Usep

BACA JUGA:  442 Calon Haji Asal Sukabumi Dilepas, Bupati Ajak Jadi Teladan di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *