Hiswana Migas Tegaskan Gudang Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Gunungguruh Bukan Agen Resmi Pertamina

Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi Tegaskan Bahwa Gudang Pengoplosan Elpigi 3 kg di Gunungguruh Bukan Agen Resmi Pertamina

Seputarankita.com – SUKABUMI – Hiswana Migas Sukabumi, menegaskan bahwa gudang pengoplosan yang dijadikan para pelaku bukan merupakan agen resmi Pertamina melainkan bagian dari sebuah sindikat. Untuk itu, Hiswana Migas mendukung langkah-langkah kepolisian melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku.

Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi, menegaskan bahwa gudang yang ditemukan oleh polisi di Gunungguruh bukanlah milik agen resmi Pertamina. Ia menuturkan bahwa agen resmi selalu mematuhi prosedur yang berlaku, termasuk memastikan gas elpiji yang didistribusikan sesuai dengan standar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji hanya dari agen atau outlet resmi Pertamina dan memeriksa QR code pada seal cup tabung gas untuk memastikan keasliannya,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus itu pihaknya siap untuk membantu penyidikan dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg yang melibatkan tabung gas non-subsidi. Eten mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka data terkait agen resmi penyalur elpiji untuk mendukung proses hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran gas elpiji oplosan. Penegakan hukum sangat penting agar praktik curang ini tidak terulang,” ujar Eten.

Eten juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi Kota atas keberhasilan mereka dalam mengungkap praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa Hiswana Migas dan Pertamina siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan informasi yang diperlukan pihak berwajib.

Jika ada agen atau lembaga penyalur yang terlibat dalam praktik pengoplosan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Eten mengingatkan pentingnya pengawasan agar distribusi elpiji bersubsidi hanya sampai ke tangan yang berhak, serta menghindari kerugian bagi masyarakat dan kerusakan citra distribusi gas bersubsidi.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Pentingnya Pemanfaatan Listrik PLTMH Ciganas Secara Produktif

Sebelumnya, pada Selasa (10/12/2024), Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan praktik pengoplosan gas bersubsidi dengan menggerebek dua lokasi di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, yang diduga digunakan untuk menyuntikkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.

Polisi menemukan barang bukti berupa ratusan tabung gas kosong, tabung gas 12 kg yang sudah terisi, regulator khusus, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji dan memastikan bahwa mereka hanya membeli dari agen resmi Pertamina yang terdaftar. Diharapkan dengan adanya dukungan dari Hiswana Migas dan Pertamina, kasus serupa tidak terulang dan praktik ilegal ini dapat diberantas dengan tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *