Ini Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna ke-12

Ini Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-12 membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

seputarankita.com – SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/04/2025) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi jajaran pimpinan dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penetapan p…
[19.08, 14/4/2025] +62 896-6395-9453: Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sukabumi Terancam Dipecat

SUKABUMI – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan guru SMAN di Kota Sukabumi kembali mencuat dan menuai kecaman warga. Karena perbuatan yang dilakukan pelaku sudah melewati batas dan mencoreng nama baik profesi guru.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar, menyatakan akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jabatan tenaga pengajar oknum tersebut.

Lima mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Kepala SMAN 3 Sukabumi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap guru bersangkutan. Dua tahun lalu, guru itu telah dimutasi ke tempat lain demi menjaga kenyamanan sekolah dan melindungi korban, bukan untuk melindungi pelaku.

Meski telah dimutasi, Surat Keputusan (SK) kepegawaiannya masih tercatat di SMAN 3 karena proses administrasi belum selesai. Untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban sanksi berat harus tetap ditegakkan.

Namun, menurut Lima, saat ini telah ditempuh langkah penegakan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa segala proses kepegawaian, seperti mutasi dan kenaikan pangkat, ditangguhkan hingga sanksi dijatuhkan.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Rancangan RPJMD 2025-2029

“Kasus ini termasuk pelanggaran berat, sehingga bisa dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Lima. Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah siswa SMAN 3 menyuarakan penolakan atas kembalinya guru tersebut. Penolakan dilakukan melalui unggahan media sosial dan poster yang tersebar di lingkungan sekolah.

Aksi protes siswa tersebut menuai dukungan luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Mereka menilai respons cepat dari Dinas Pendidikan merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat.

Lima memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai dunia pendidikan. “Kami ingin memastikan korban terlindungi dan keadilan ditegakkan,” tandasnya. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *