Ini Penjelasan Pemda Kota Sukabumi Tunda P2RW 2026

Andang Tjahjandi, ST., MKM Sekretaris Daerah Kota Sukabumi

Seputarankita.com – Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi memberikan penjelasan resmi terkait keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) di Kota Sukabumi. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menyamakan persepsi publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Sekda Kota Sukabumi menjelaskan bahwa program P2RW sejatinya telah dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disusun pada tahun 2024. Namun, hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian administrasi, terutama terkait perubahan usulan kegiatan dari rencana awal yang diajukan.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) P2RW Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan program ke depan.

“Juklak ini wajib dijadikan acuan bersama agar pelaksanaan di lapangan benar-benar tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Andang Tjahjandi.

Pemerintah Kota Sukabumi juga menegaskan bahwa P2RW bukan merupakan program unggulan maupun janji politik kepala daerah. Meski demikian, Wali Kota Sukabumi disebut memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan program tersebut karena dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung di tingkat lingkungan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberlanjutan pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2025. Namun, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah menghadapi tantangan berat akibat penurunan kapasitas fiskal.

Dalam proses penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2026, Pemerintah Kota Sukabumi mengalami penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp158,5 miliar. Kondisi tersebut memaksa pemerintah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh dan memprioritaskan belanja wajib, belanja mengikat, serta program prioritas lainnya.

Akibat tekanan fiskal tersebut, pelaksanaan P2RW pada tahun 2026 untuk sementara ditunda.

BACA JUGA:  Ayep Zaki Dorong Program Pemkot Sukabumi Masuk RKPD Jabar 2027

“Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengurus RW, bahwa program P2RW ini tidak dihapus secara permanen. Apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan, termasuk adanya tambahan dana transfer pusat, maka program ini direncanakan dapat dilanjutkan kembali melalui APBD Perubahan 2026,” jelas Sekda.

Sebagai persiapan menuju kemungkinan pelaksanaan kembali pada perubahan anggaran, Pemerintah Kota Sukabumi meminta agar program P2RW terlebih dahulu dimasukkan dalam dokumen Usulan Perubahan RKPD. Pengajuan proposal dan persyaratan lainnya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) disebut menjadi syarat wajib dalam pemenuhan prosedur hukum penganggaran hibah.

Pemerintah Kota Sukabumi turut mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat serta memastikan komitmennya untuk terus mengawal keberlangsungan program berbasis partisipasi warga tersebut agar tetap berjalan secara efisien, akuntabel, dan taat asas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *