Kades Jaminkan STNK untuk Warga Sakit, Jadi Perhatian DPRD dan Pemkab Sukabumi

Kades Jaminkan STNK untuk Warga Sakit, Jadi Perhatian DPRD dan Pemkab Sukabumi
Budi Azhar dan Andreas tanggapi aksi heroik Kades Midun untuk menolong warganya di RSUD Palabuhanratu/ FT IND

seputarankita.com – Aksi heroik Kepala Desa Cikahuripan Heri Suryana mengantar menggetarkan hati banyak pihak termasuk ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Ia menyatakan bahwa persoalan KepalaDesa yang menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pribadinya untuk membantu pengobatan warga di rumah sakit. Tengah menjadi perhatian serius dan akan dibahas bersama Bupati Sukabumi.

Heri Suryana atau Jaro Midun, yang menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pribadinya untuk membantu pengobatan warga di rumah sakit.

Budi menyebut kejadian itu bentuk miskomunikasi dan memastikan langkah antisipasi akan dibahas, salah satunya soal Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi latar belakang masalah. “Kita lagi bahas dengan Pak Bupati untuk membicarakan itu seperti apa. Jangan sampai terjadi lagi ke depan. Karena ini hanya terjadi miskomunikasi saja sebenarnya,”ujarnya  Senin 26 Mei 2025.

Sementara itu Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan bahwa laporan yang telah diterima dan persoalan akan dikaji secara mendalam oleh panitia khusus (Pansus).

Menurut Andreas, persoalan anggaran KIS untuk pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibahas lebih rinci oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi. “Itu sudah disampaikan oleh Pak Ketua (DPRD), nanti kita akan bahas dalam Pansus secara detail,” ujarnya.

Kejadian ini bermula pada Minggu 25 Mei 2025. Memperlihatkan sebuah unggahan vidio seorang Kepala Desa Cikahuripan, Jaro Midun, menggadaikan STNK mobil pribadinya ke RSUD Palabuhanratu demi membantu warganya yang tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Sebelumnya seorang warga tersebut datang ke rumah Jaro dalam kondisi darurat akibat sesak napas. Namun, warga yang bersangkutan tidak memiliki KIS, sedangkan keluarganya tidak mampu membayar biaya perawatan,”kata Jaro Midun, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA:  KUA-PPAS 2026: DPRD Kota Sukabumi Dorong Pemkot Percepat Digitalisasi Pajak

Seorang warga yang dirawat sebagai pasien umum karena pengajuan KIS berbasis APBD belum dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pengurusan KIS prabayar membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. Setelah tiga hari perawatan di rumah sakit, biaya yang harus dibayar mencapai Rp 1.780.000.

“Saya ditelepon sekitar jam dua siang dan saya datang langsung ke rumah sakit. Saya hanya punya uang Rp 500 ribu saat itu. Karena belum cukup, saya jaminkan STNK mobil,” ujar Jaro.

Jaro Midun berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengalokasikan kembali anggaran untuk KIS berbasis APBD agar warga kurang mampu dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah. KIS, yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu melalui kategori PBI, diharapkan menjadi solusi bagi warga miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *