Kejari Sukabumi Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BRI Rp1,7 Miliar

Kejari Sukabumi Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BRI Rp1,7 Miliar
Adin Marpudin DPO kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit Bank BRI dengan kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar berhasilkah ditangkap Kejari Kota Sukabumi / FT: Ist

seputarankita. com – Pelarian Rihandani bin Adin Marpudin berakhir. Tersangka merupakan DPO kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit Bank BRI dengan kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar.

‎Dia ditangkap tim Kejaksaan pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

‎Tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎Kesokan harinya, Sabtu 13 September 2025 pukul 09.00 WIB, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada penyidik Pidsus.

‎Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025.

‎Karena tidak ada alasan sah atas ketidakhadirannya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan pada 12 September 2025 untuk melakukan upaya paksa.

‎Perkara yang menjerat Rihandani meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar (2021–2023) dan BRI Unit Sukabumi Utara (2023).

‎Modus yang dilakukan yakni penyalahgunaan kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.770.097.675.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

‎Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

‎“Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk upaya paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif,” tegas Plt. Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H. UM

BACA JUGA:  Kejari Sukabumi Uraikan Fakta Baru Kasus Korupsi BRI: Tersangka Baru Diambang Kemungkinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *