Kisruh Alih Fungsi Rumah Singgah Jadi Sarana Ibadah Berujung Damai ‎

Kisruh Alih Fungsi Rumah Singgah Jadi Sarana Ibadah Berujung Damai
Kisruh Alih Fungsi Rumah Singgah Jadi Tempat Ibadah Milik Salah Seorang Jemaah yang Mengadakan Retret Tanpa Izin Berujung Damai / FT: UM

seputarankita.com – Kisruh alih fungsi rumah singgah jadi tempat kegiatan ibadah milik Maria Veronica Ninna di Kampung Tangkil RT 04 RW 01 Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi berakhir Damai.

‎Kesepakatan damai dicapai atas inisiatif Forkopimcam dan semua pihak yang sempat terseret pusaran kasus tersebut pada Sabtu, 28 Juni 2025. Semua menginginkan kondisi yang sempat memanas bisa kembali normal.

‎Tak kurang dari 80 orang yang terdiri dari aparat keamanan, unsur pemerintahan, tokoh agama dan warga masyarakat dan pihak pemilik bangunan sepakat menempuh jalur damai.

‎Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet mengatakan, pertemuan tersebut merupakan langsung maju untuk menetralisir keadaan jangan sampai berkepanjangan.

‎”Ini langkah proaktif untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas. Musyawarah untuk mufakat menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah. Boleh berkumpul tapi tidak melanggar aturan,” ujarnya.

‎Ke depan kata AKP Endang, setiap ada kegiatan apapun harus seizin pemerintahan setempat agar peristiwa seperti ini tidak sampai tidak terulang lagi. Di sisi lain dia mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri jangan sampai melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan.

‎Senada dengan Kapolsek Ijang Sehabudin menuturkan, bahwa pihaknya tidak pernah melarang kegiatan apapun di wilayahnya tapi dengan syarat melaporkan kegiatan tersebut ke aparatur pemerintahan desa.

‎”Kami pernah minta kepada mereka untuk melaporkan kegiatan apa yang dilakukan tapi hingga saat sebelum kejadian ini mereka tidak memenuhinya,” ujarnya.

‎Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengklarifikasi dan menepis anggapan masyarakat yang sempat viral di Medsos yang menyebut terjadi pengrusakan gereja dan simbol-simbol agama tertentu.

‎”Di Cidahu tidak ada gereja atau rumah ibadah yang dirusak. Jadi pemberitaan yang tersebar di media sosial itu sama sekali tidak benar,” kata salah seorang perwakilan MUI Kecamatan Cidahu, Ismail.

‎Senada dengan Ismail, perwakilan FKUB Risan mengatakan, rumah singgah itu, belum mengandung izin menjadi tempat ibadah. “Sama sekali belum mengantongi izin tapi layout sudah dibentuk seperti aula,” terang dia.

‎Pada bagian lain, Kepala Badan Kesbangpol Tri Romadhono atas nama Pemkab Sukabumi turut angkat bicara. Dia mendukung langkah-langkah persuasif dalam penyelesaian masalah ini.

‎”Kami mengapresiasi sikat dan penanganan kasus ini dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Supremasi hukum harus ditegakkan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ungkapnya. UM

BACA JUGA:  Bupati Sukabumi: Cukup Bawa KTP, Berobat di Puskesmas Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *