Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Ditahan karena Proyek Fiktif

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Ditahan karena Proyek Fiktif
Eks Kepala Desa (Kades) Cikujang Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ‎berinisial HM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi setelah pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota / FT: UM

seputarankita.com – Eks Kepala Desa (Kades) Cikujang Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,
‎berinisial HM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi setelah pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025).

‎HM diduga menyelewengkan Dana Desa senilai Rp500 juta melalui proyek fiktif, salah satunya pembangunan Posyandu yang tidak pernah ada juntrungannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru digelapkan demi kepentingan pribadi.

‎“Transaksi jual-beli aset desa dilakukan secara fiktif. Bangunan Posyandu itu hanya ada di atas kertas, sementara anggarannya mengalir ke rekening pribadi tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

‎Pihak Kejari memastikan HM bertindak sendiri dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan 20 saksi, mulai dari perangkat desa hingga warga, tidak ada aliran dana ke pihak lain selain tersangka.

‎Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta. Uang itu tidak pernah dipakai untuk pembangunan desa sebagaimana mestinya, melainkan untuk keperluan pribadi HM.

‎HM kini ditahan di Lapas Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Jaksa tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

‎Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini menjadi contoh buruk penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. UM

BACA JUGA:  Sanksi Tegas! Terbukti Melanggar Aturan, 4 Polisi di Sukabumi Dipecat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *