seputarankita.com – Pendapatan Pemerintah Kota Sukabumi sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren kenaikan. Tercatat hingga pertengahan Desember 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah telah mencapai 92 persen.
Capaian tersebut menunjukkan sektor pajak daerah menjadi tulang punggung utama setelah menembus angka 98 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan sinyalemen positif yang menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Hal ini bisa dilihat dari sejumlah indikator objek pajak bahkan berhasil melampaui target, di antaranya pajak air tanah, PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Menurut Galih, optimalisasi pajak tidak hanya bertumpu pada penagihan, tetapi juga pada pembenahan sistem, pemutakhiran basis data, dan perluasan kanal pembayaran digital yang memudahkan masyarakat.
Upaya ini dinilai efektif dalam mendorong partisipasi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Pemkot Sukabumi masih mencermati sejumlah sektor yang realisasinya belum optimal, khususnya opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen BBNKB.
Kedua sektor tersebut terus didorong melalui pendekatan persuasif, sosialisasi berkelanjutan, serta kolaborasi lintas instansi.
Di luar pajak daerah, kinerja retribusi daerah tercatat mencapai hampir 88 persen. Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berhasil terealisasi penuh, dan lain-lain PAD yang sah mendekati 91 persen.
Lagi-lagi capaian ini mempertegas posisi PAD sebagai instrumen strategis dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah.
Penguatan literasi pajak dan penyebaran informasi yang masif kata Galih turut berkontribusi membangun kesadaran kolektif masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan wajib pajak dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.
Komitmen tersebut turut tercermin dalam ajang Pajak Daerah Award 2025 yang digelar baru-baru ini. Pemerintah Kota Sukabumi memberikan apresiasi kepada OPD, pelaku usaha, wilayah, serta individu yang dinilai berkontribusi nyata terhadap optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Penghargaan diserahkan langsung oleh unsur pimpinan daerah kepada para penerima sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan, inovasi, dan kontribusi berkelanjutan.
Seluruh pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Sukabumi dilaksanakan sesuai kerangka regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. UM
PAD Kota Sukabumi Kian Kokoh Berkat Realisasi Pajak 98 Persen





