Pemerintah Kota Sukabumi Tegaskan Program P2RW 2025 Akan Tetap Berjalan

Pemerintah Kota Sukabumi Tegaskan Program P2RW 2025 Akan Tetap Berjalan
Caption foto: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat diskusi bersama Ketua RW se-Kota Sukabumi. Ft:SZ

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya memastikan program Peningkatan Partisipasi Rukun Warga (P2RW) tetap dilanjutkan pada tahun anggaran 2025. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat pertemuan bersama seluruh Ketua RW se-Kota Sukabumi di Gedung Juang, Rabu (20/08/2025).

Ayep menyampaikan bahwa setiap RW akan menerima dana hibah sebesar Rp25 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di tingkat lingkungan.

“Ya, tadi sudah disepakati bersama. Seluruh Ketua RW siap menandatangani surat pernyataan sehingga dana P2RW digunakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ayep.

Wali Kota merinci bahwa dana P2RW 2025 hanya bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan. Yakni perbaikan talud, drainase, jalan lingkungan, penanganan sampah, posyandu, dan sarana keagamaan.

“Pencairan akan dimulai pada bulan Oktober setelah Perubahan APBD Kota Sukabumi tahun 2025 ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ayep menyebutkan total anggaran kegiatan kemasyarakatan yang disiapkan Pemkot Sukabumi pada 2025 mencapai Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp21 miliar dialokasikan untuk insentif RT dan RW, sedangkan Rp8,9 miliar dialokasikan khusus untuk program P2RW.

Sebelumnya, Pemkot sempat mewacanakan penghapusan P2RW dan menggantinya dengan program padat karya. Namun mayoritas Ketua RW menolak rencana tersebut karena menilai P2RW sudah lama berjalan dan terbukti bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ayep mengingatkan agar para Ketua RW lebih tertib dalam pelaporan administrasi penggunaan dana.

“Saya minta kepada seluruh Ketua RW untuk disiplin dalam pelaporan. Jangan sampai ada laporan yang tidak benar karena bisa menjadi temuan BPK,” tegasnya. SZ

BACA JUGA:  Langgar Disiplin Berat, Wali Kota Sukabumi Pecat ASN Pemkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *