seputarankita.com – Polemik tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kembali mengemuka. Sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan untuk memediasi konflik yang telah berlangsung hampir lima tahun tersebut.
Kondisi tembok pembatas di area Perumahan PCP 2, RW 9, Cibeureum, Kota Sukabumi.
Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi, mengungkapkan bahwa perselisihan terkait pembatas wilayah antarwarga telah menimbulkan ketegangan sosial di lingkungan,“Kami ingin pemerintah hadir, jangan sampai ada warga yang terus bersitegang,” ujarnya, Ahad (12/10/2025).
Menurut Herry, upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan sejak lama, mulai dari koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan hingga pendampingan hukum. Namun, hasil yang diharapkan belum tercapai karena masing-masing pihak masih bersikeras dengan pendapatnya.
Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi (tengah) bersama warga saat membahas persoalan tembok.

Di sisi lain, pihak lain dari lingkungan yang sama menegaskan bahwa pembukaan akses di area tembok tersebut telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi.
Ketua RT 7/RW 9, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa pembukaan akses menuju rumah milik H. Abdullah sudah melalui proses musyawarah warga dan mendapat surat izin tertulis dari Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025.
“Persoalan ini sebenarnya sudah selesai karena ada surat izin dari wali kota. Tembok itu berada di wilayah RT 7 dan disetujui warga,” ungkapnya.
Surat izin akses dari Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025 yang diklaim menjadi dasar pembukaan tembok.

Hal senada disampaikan Hj. Rieta Indrayati (60), yang mewakili pihak pemohon akses jalan. Ia menuturkan bahwa seluruh proses administratif dan teknis telah ditempuh sesuai ketentuan.
“Kami sudah berkirim surat ke Sekda, memenuhi seluruh persyaratan teknis dari Dinas PU, hingga akhirnya wali kota memberikan izin akses keluar-masuk PCP 2 tertanggal 24 September 2025,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).
Rieta menambahkan, kawasan PCP 2 telah menjadi aset pemerintah daerah karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sudah diserahkan kepada Pemkot Sukabumi. Oleh karena itu, jika ada kompensasi atau ganti rugi terhadap tembok yang dibuka, maka pembayaran dilakukan ke kas daerah.
“PBG jembatan sudah keluar 22 September 2025 dan retribusinya sebesar Rp4 juta juga sudah dibayarkan. Kami bahkan mendapat persetujuan dari kelompok tani sekitar,” tambahnya.
Hj. Rieta Indrayati memperlihatkan dokumen perizinan dan bukti pembayaran retribusi PBG.

Ia menegaskan, pembangunan rumah di lokasi tersebut tidak bersifat komersial, melainkan untuk pasangan lanjut usia.
“Kalau nanti berubah jadi komersial, silakan ditutup lagi,” tegasnya.
Sebagai bentuk itikad baik, Rieta juga berencana menghibahkan lahan seluas 200 meter persegi untuk fasilitas umum warga RW 9. Selain itu, akses jalan yang dibuka hanya satu arah dan dilengkapi pagar GRC setinggi dua meter guna menjaga keamanan lingkungan.
Dengan kondisi ini, warga berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera memfasilitasi dialog terbuka agar kejelasan status akses dan hubungan antarwarga dapat kembali harmonis.
“Terakhir kami sudah bertemu dengan Ketua RW, Ketua RT 7, dan sesepuh setempat. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, jadi kami anggap persoalan ini sudah selesai,” tutup Rieta.
Warga RW 9 PCP 2 bersama pihak terkait dalam pertemuan terakhir membahas penyelesaian persoalan.






