Pemkot Sukabumi Segera Gelar Open Bidding Tiga Jabatan Eselon II Strategis

Pemkot Sukabumi Segera Gelar Open Bidding Tiga Jabatan Eselon II Strategis
Pemerintah Kota Sukabumi Segera Menggelar open bidding untuk Mengisi Kekosongan Tiga Jabatan Eselon II untuk Posisi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Direktur RSUD R. Syamsuddin S.H. / FT: UM

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi akan segera menggelar seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan strategis eselon II, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Direktur RSUD R. Syamsuddin S.H.

‎Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan, proses seleksi ini menjadi ajang promosi bagi pejabat eselon III yang kompeten. Ia menargetkan pelaksanaan open bidding dilakukan pada Agustus atau September 2025.

‎“Kekosongan jabatan ini menyangkut pelayanan publik yang sangat penting. Siapa pun yang terpilih, harus bisa menunjukkan kinerja maksimal. Kalau dalam enam atau tujuh bulan tak terlihat progres, akan kita evaluasi dan bisa diganti,” tegas Ayep.

‎Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan melalui dua skema, yakni mutasi antarpejabat eselon II dan seleksi terbuka.

‎Untuk posisi Kepala Disdukcapil kata Didin, proses sudah berjalan sejak Juni dan kini menunggu surat keputusan pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎“Wawancara terhadap tiga kandidat telah dilakukan secara daring oleh Dirjen Dukcapil. Kini kita tinggal menunggu SK dari Mendagri,” ujar Didin, Rabu 16 Juli 2025.

‎Sementara untuk posisi Kadinkes kata dia, hanya pejabat dengan latar belakang pendidikan di bidang kesehatan yang dapat mengikuti seleksi, sesuai ketentuan Permenkes dan UU No. 37 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

‎Demikian pula dengan jabatan Direktur RSUD, yang mensyaratkan latar belakang tenaga medis atau profesional di bidang kesehatan.

‎Selain jabatan eselon II, Pemkot juga akan mengisi sejumlah posisi eselon III yang kosong, meliputi enam Sekretaris Dinas dan empat Kepala Bidang.

‎”Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme usulan dari perangkat daerah dan basis data manajemen talenta, yang selanjutnya dibahas dalam forum Baperjakat dan ditentukan oleh wali kota,” tuturnya. UM

BACA JUGA:  Gelar Pelatihan Literasi Digital IKWI Siap Cetak Kaum Ibu Melek Teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *