‎Perangi Mafia Pangan, Kejari Sukabumi Libatkan Pemdes Lewat Program Jaga Desa ‎

‎Perangi Mafia Pangan, Kejari Sukabumi Libatkan Pemdes Lewat Program Jaga Desa ‎
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Ambil Langkah Taktis Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Melibatkan Semua Stakeholder Termasuk Pemerintah Desa Lewat Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) FT: UM

seputarankita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah taktis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dengan melibatkan pemerintah desa (pemdes) melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini menitikberatkan pada pendampingan dan penguatan hukum dalam pengelolaan program desa, khususnya di sektor pangan.

‎Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan penerangan hukum yang diikuti oleh 47 kepala desa se-Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/6/2025). Jaga Desa merupakan turunan dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, menegaskan bahwa upaya menjaga ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, berbagai ancaman seperti mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas ilegal, hingga penyalahgunaan anggaran, harus ditangani secara sistematis.

‎“Kalau praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil terus dibiarkan, mustahil kita bisa mewujudkan ketahanan pangan yang sejati,” ujarnya.

‎Fahmi menjelaskan bahwa peran kejaksaan tak hanya sebatas penindakan, melainkan juga pencegahan melalui edukasi hukum kepada aparatur desa. Pendekatan preventif ini diharapkan membuat kebijakan atau program pangan di desa lebih tepat sasaran dan tidak tersandung masalah hukum.

‎Selain edukasi, Kejari Sukabumi juga membuka ruang konsultasi hukum agar para pemangku kepentingan desa memahami aspek legal setiap langkah kebijakan yang diambil. Tak hanya itu, perlindungan terhadap petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan kecil turut menjadi bagian dari strategi besar ini.

‎“Negara kita kaya akan sumber daya alam, tapi jika tidak dijaga dengan integritas dan hukum yang kuat, maka kekayaan itu hanya akan dinikmati segelintir pihak,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas institusi, termasuk dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa.

‎Fahmi berharap, melalui Jaga Desa, desa-desa di Sukabumi dapat membangun fondasi hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan pembangunan, terutama dalam menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan. UM

BACA JUGA:  DLH Kota Sukabumi Kembali Aktifkan Program Proklim untuk Tingkatkan Ketahanan Iklim di Wilayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *